Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KCPS dapat berbentuk permanen atau berpindah. (2) UUS wajib melaporkan pembukaan KCPS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KCPS. (3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KCPS dengan laporan keuangan KCS sejak tanggal pembukaan KCPS.
Your Correction