Correct Article 86
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Pencabutan izin usaha atas permintaan BUK yang memiliki UUS dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; dan
b. keputusan pencabutan izin usaha.
(2) Direksi BUK yang memiliki UUS mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada OJK, disertai pemenuhan dokumen persyaratan permohonan persiapan pencabutan izin usaha UUS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) OJK menerbitkan surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha UUS paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap.
(4) BUK yang memiliki UUS yang telah mendapat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwajibkan untuk:
a. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS;
b. mengumumkan rencana pencabutan izin usaha serta rencana penyelesaian hak dan kewajiban UUS
melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA, situs web, dan/atau akun media sosial resmi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dari OJK;
c. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban UUS sesuai jadwal penyelesaian; dan
d. menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian hak dan kewajiban UUS.
Your Correction
