Correct Article 92
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) UUS mengumumkan rencana untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional, pada hari libur, dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web UUS; dan/atau
c. akun media sosial resmi UUS.
Your Correction
