Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UUS mengumumkan rencana untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional, pada hari libur, dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi UUS.
Your Correction