Correct Article 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Anggota DPS harus memenuhi persyaratan:
a. integritas, yang paling sedikit mencakup:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
3. memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan syariah yang sehat; dan
4. tidak termasuk dalam pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. kompetensi, yang paling sedikit memiliki:
1. pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah; dan
2. pengetahuan di bidang perbankan dan/atau pengetahuan keuangan secara umum; dan
c. reputasi keuangan, yang paling sedikit mencakup:
1. tidak termasuk dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
2. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Your Correction
