Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur yang membawahkan UUS dapat berasal dari calon anggota Direksi yang baru atau anggota Direksi yang telah menjabat pada BUK. (2) Bagi direktur yang membawahkan UUS yang berasal dari calon anggota Direksi yang baru harus memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Penunjukan anggota Direksi yang telah menjabat pada BUK sebagai direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penunjukan efektif. (4) Bagi direktur yang membawahkan UUS yang berasal dari anggota Direksi yang telah menjabat pada BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti proses wawancara. (5) Dalam hal direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai kurang memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, BUK yang memiliki UUS wajib melakukan peninjauan kembali atas penunjukan tersebut.
Your Correction