Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a wajib memperoleh izin dari OJK. (2) Modal disetor untuk pendirian BUS hasil pemisahan ditetapkan paling sedikit sebesar jumlah modal inti minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai konsolidasi bank umum. (3) OJK dapat menentukan jumlah modal disetor BUS hasil pemisahan UUS yang berbeda dengan pertimbangan tertentu. (4) Penambahan atas kekurangan pemenuhan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam bentuk tunai.
Your Correction