Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UUS dapat melakukan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS karena keadaan kahar atau kondisi lain sesuai dengan kebutuhan UUS. (2) UUS wajib menginformasikan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat pelaksanaan penutupan sementara. (3) UUS menjamin terselenggaranya pelayanan nasabah melalui dukungan jaringan layanan perbankan yang dimiliki UUS sehubungan dengan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan dan akan kembali efektif beroperasi, UUS wajib menginformasikan kepada OJK paling lambat pada saat tanggal efektif kembali beroperasi. (5) Penutupan sementara Kantor di Luar Negeri juga mengikuti ketentuan otoritas negara setempat.
Your Correction