Correct Article 70
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Persetujuan atau penolakan OJK atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.
Your Correction
