Correct Article 91
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Kepemilikan data nasabah UUS beralih kepada BUS hasil pemisahan setelah dilakukan pemisahan.
(2) Dalam rangka sinergi perbankan, BUK induk dan BUS hasil pemisahan dapat melakukan kerja sama yang memanfaatkan data nasabah.
(3) Pemanfaatan data nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh persetujuan atau kuasa secara tertulis dari nasabah.
Your Correction
