Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dan/atau Pasal 81 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (4) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (5) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), pihak utama dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (6) BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan yang tidak menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) atau Pasal 65 ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah. (7) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus kewajiban BUS penerima pemisahan atau BUK untuk menyampaikan laporan atau permohonan pencabutan izin usaha UUS dimaksud.
Your Correction