Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat menjalankan kegiatan layanan dan operasional kepada nasabah dengan menggunakan saluran elektronik dan/atau penyediaan TPE baik secara menyeluruh atau sebagian.
Your Correction