Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan status kantor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan dengan cara melakukan penutupan kantor UUS yang akan berubah status dan melakukan pembukaan kantor UUS yang baru dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK ini.
Your Correction