HUKUM ACARA
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.
Bagian…
(1) Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa INDONESIA kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan dalam hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan dalam jangka hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat apabila menurut Badan Penyelesian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.
(1) Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
Pasal 34…
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar lunas.
(1) Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
(3) Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburuan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau karena likuidasi dimaksud.
Pemohon banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 37…
(1) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
(1) Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa INDONESIA kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang digugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(1) Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat serta dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya digugat.
(2) Apabila...
(2) Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
(1) Terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat
(1) dihapuskan dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) disetor ke Kas Negara sebelum gugatan diajukan dan bukti setoran harus dilampirkan pada surat gugatan.
Bagian…
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
(2) Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Penyelesa-ian Sengketa Pajak dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
(3) Pemohon...
(3) Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.
Pemohon banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota, atau Anggota Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk salah seorang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Ketua Sidang yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu sengketa pajak untuk tahun pajak yang sama diajukan oleh pemohon banding yang sama, Ketua menunjuk Majelis atau Anggota Tunggal yang sama untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud.
(4) Majelis...
(4) Majelis atau Anggota Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan tertutup untuk umum.
(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding atau gugatan.
(3) Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), atau Pasal 41 ayat (1), kelengkapan atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.
Pasal 50...
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang pada Majelis yang sama.
(2) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pemohon banding atau penggugat atau kuasa hukum.
(3) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidang kembali dengan susunan Majelis dan atau Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan suami atau istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.
Pasal 51…
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa.
(3) Ketua berwenang MENETAPKAN pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat.
(4) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sengekta dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.
Pasal 52…
(1) Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat.
(1) Ketua Sidang menjelaskan masalah yang disengketakan.
(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam surat banding atau surat gugatan dan dalam surat bantahan.
(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Ketua Sidang dapat meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak.
(1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Ketua Sidang dapat memerintahkan saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan.
(2) Saksi yang diperintahkan oleh Ketua Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib datang sendiri di persidangan.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengarkan keterangan saksi, Ketua Sidang melanjutkan persidangan.
(4) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Ketua Sidang dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
(1) Saksi dipanggil ke persidangn seorang demi seorang.
(2) Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
b. istri...
b. istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;
c. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
d. orang sakit ingatan.
(2) Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat menolak permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.
Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk keperluan persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
(1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Ketua Sidang.
(2) Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
Pasal 60…
(1) Apabila pemohon banding atau penggugat atau saksi tidak paham bahasa INDONESIA, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami oleh pemohon banding atau penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam bahasa INDONESIA dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
(1) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat memerintahkan Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
Pasal 62...
(1) Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(2) Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.
(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat.
(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(4) Seorang...
(4) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Badan Penyelsaian Sengketa Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak, dapat memberikan kesaksiannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau oleh Anggota Tunggal.
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
a. sengketa pajak tertentu;
b. sengketa pajak yang putusannya tidak diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1);
c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
d. surat pernyataan pencabutan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
e. surat pernyataan pencabutan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);
f. sengketa...
f. sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah :
a. sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (1);
b. banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri.
Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa surat uraian banding atau surat tanggapan dan tanpa surat bantahan, sedangkan terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan tanpa surat bantahan.
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian…
(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. pengakuan para pihak;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. pengetahuan Anggota.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
a. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan.
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Anggota Sidang.
Pasal 71…
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.
(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Pasal 74…
Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Anggota Sidang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha negara.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Anggota Sidang.
Pasal 78…
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima.
(2) Apabila banding atau gugatan tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengambil putusan berupa mengabulkan seluruh banding atau gugatan melalui pemeriksaan dengan acara cepat, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud dilampaui.
(3) Anggota...
(3) Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sehingga mengakibatkan banding atau gugatan dikabulkan seluruhnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengeketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampaui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
(2) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
(3) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dan terhadap gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan banding atau gugatan diterima.
(4) Putusan...
(4) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat banding atau surat gugatan diterima.
(5) Dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan kepada peradilan yang berwenang.
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima.
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), atau Pasal 81, atau Pasal 82, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum mengambil putusan, putusan yang akan diambil putusan, terhadap sengketa pajak dimaksud adalah sebagai berikut:
a. mengabulkan seluruh permohonan, terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82;
b. tidak dapat diterima, terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4);
c. membetulkan…
c. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus memuat:
a. kepala putusan yang berbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon banding atau penggugat;
c. nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
d. hari, tanggal diterima banding atau gugatan;
e. ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian banding atau surat tanggapan, atau surat bantahan, yang jelas;
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
g. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
h. amar putusan tentang sengketa;
i. hari,...
i. hari, tanggal putusan, nama Anggota Sidang yang memutus, nama Sekretaris Sidang, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak diperlukan dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a.
(3) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus ditandatangani oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.
(4) Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal yang menyidangkan berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan berhalangannya Ketua Sidang atau Anggota Tunggal.
(5) Apabila Anggota Sidang berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua Sidang dengan menyatakan berhalangannya Anggota Sidang dimaksud.
(1) Pada setiap pemeriksaan, Sekretaris Sidang harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang, dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal itu dinyatakan dalam Berita Acara Sidang.
(3) Apabila...
(3) Apabila Ketua Sidan atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
Apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.
(1) Salinan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diucapkan.
(2) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
(3) Pejabat...
(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.