Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa: a. menolak; b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya; c. menambah pajak yang harus dibayar; d. tidak dapat diterima; e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. (2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.
Koreksi Anda