Koreksi Pasal 91
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(3) Gugatan...
(3) Gugatan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh peradilan dimaksud.
Koreksi Anda
