Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan. (2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat. (3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat. (4) Seorang... (4) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Badan Penyelsaian Sengketa Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak, dapat memberikan kesaksiannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi.
Koreksi Anda