Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. (2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Koreksi Anda