Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota, atau Anggota Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. (2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk salah seorang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Ketua Sidang yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak. (3) Apabila terdapat lebih dari satu sengketa pajak untuk tahun pajak yang sama diajukan oleh pemohon banding yang sama, Ketua menunjuk Majelis atau Anggota Tunggal yang sama untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud. (4) Majelis... (4) Majelis atau Anggota Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda