Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Koreksi Anda