Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima.
Koreksi Anda