Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih Wakil Ketua.
Koreksi Anda
Pimpinan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih Wakil Ketua.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran