Koreksi Pasal 52
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat.
Koreksi Anda
