Koreksi Pasal 56
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
b. istri...
b. istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;
c. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
d. orang sakit ingatan.
(2) Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.
Koreksi Anda
