Koreksi Pasal 19
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
Koreksi Anda
