Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa. (3) Ketua berwenang MENETAPKAN pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat. (4) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sengekta dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud. Pasal 52…
Koreksi Anda