Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat menolak permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.
Koreksi Anda
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat menolak permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran