Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi : a. pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya; c. penasihat hukum; d. konsultan pajak; e. akuntan... e. akuntan publik; atau f. pengusaha. (2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda