Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri karena : a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berakhir masa jabatannya atau yang meninggal dunia, dengan sendirinya berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Koreksi Anda