Koreksi Pasal 50
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang pada Majelis yang sama.
(2) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pemohon banding atau penggugat atau kuasa hukum.
(3) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidang kembali dengan susunan Majelis dan atau Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan suami atau istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.
Pasal 51…
Koreksi Anda
