Koreksi Pasal 86
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap pemeriksaan, Sekretaris Sidang harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang, dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal itu dinyatakan dalam Berita Acara Sidang.
(3) Apabila...
(3) Apabila Ketua Sidan atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan.
Koreksi Anda
