Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat bukti dapat berupa: a. surat atau tulisan; b. pengakuan para pihak; c. keterangan saksi; d. keterangan ahli; e. pengetahuan Anggota. (2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Koreksi Anda