Koreksi Pasal 68
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. pengakuan para pihak;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. pengetahuan Anggota.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Koreksi Anda
