Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. (2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.
Koreksi Anda