Koreksi Pasal 8
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA yang berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia…
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
Koreksi Anda
