Koreksi Pasal 5
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(2) Pembinaan...
(2) Pembinaan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Koreksi Anda
