Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula. (2) Apabila tuntuan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula. Pasal 21…
Koreksi Anda