Koreksi Pasal 23
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(2) Dalam...
(2) Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh satu atau lebih Sekretaris Pengganti.
Koreksi Anda
