Koreksi Pasal 15
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar…
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
