Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri dengan alasan: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melanggar… e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda