Koreksi Pasal 66
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa surat uraian banding atau surat tanggapan dan tanpa surat bantahan, sedangkan terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan tanpa surat bantahan.
Koreksi Anda
