Koreksi Pasal 21
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat ditangkap dan atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
