Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. (2) Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Pasal 19…
Koreksi Anda