Koreksi Pasal 32
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa INDONESIA kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan dalam hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan dalam jangka hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat apabila menurut Badan Penyelesian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.
Koreksi Anda
