Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda