Koreksi Pasal 41
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
