Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), atau Pasal 81, atau Pasal 82, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum mengambil putusan, putusan yang akan diambil putusan, terhadap sengketa pajak dimaksud adalah sebagai berikut: a. mengabulkan seluruh permohonan, terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82; b. tidak dapat diterima, terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); c. membetulkan… c. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).
Koreksi Anda