Koreksi Pasal 53
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Ketua Sidang menjelaskan masalah yang disengketakan.
(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam surat banding atau surat gugatan dan dalam surat bantahan.
(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Ketua Sidang dapat meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak.
Koreksi Anda
