Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan pegawai sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti harus mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.
Koreksi Anda