Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
5. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota atau kecamatan.
6. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
7. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
8. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
9. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
10. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah INDONESIA.
11. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
12. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa- Bangsa atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
kepada warga
untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
16. Visa
yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
17. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA.
18. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
19. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
20. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
21. Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja di perairan wilayah INDONESIA yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal laut atau alat apung, instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik INDONESIA sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
23. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
24. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
25. Penanggung Jawab adalah suami/istri atau orang tua warga negara INDONESIA.
26. Awak Alat Angkut adalah nahkoda, pilot, pengemudi Alat Angkut dan kru yang bertugas pada Alat Angkut.
27. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
28. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
29. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
30. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
31. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
32. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
33. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
36. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
37. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan tentang Keimigrasian.
38. Perwakilan
adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah INDONESIA wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Dalam keadaan tertentu, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal.
(1) Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa kunjungan; atau
b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
(2) Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat; dan
d. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
(1) Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, diberikan dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. melakukan pembicaraan bisnis;
g. melakukan pembelian barang;
h. mengikuti seminar;
i. mengikuti pameran internasional;
j. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
k. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
l. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
(2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 7
Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 8
(1) Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal:
a. Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di Wilayah INDONESIA dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah INDONESIA; atau
b. Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di Wilayah INDONESIA, karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah INDONESIA.
(2) Izin tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.
(3) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan permohonan dari Penanggung Jawab Alat Angkut dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang sah dan masih berlaku; dan
b. surat keterangan kejadian darurat dari instansi yang berwenang.
Pasal 9
(1) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan menerakan Tanda Masuk pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan.
(3) Dalam hal Alat Angkut berlabuh atau mendarat di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat berlabuh atau mendaratnya Orang Asing dengan menerakan Tanda Masuk pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan.
Pasal 10
(1) Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. melakukan pembicaraan bisnis;
g. melakukan pembelian barang;
h. mengikuti seminar;
i. mengikuti pameran internasional;
j. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
k. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
l. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
(2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan.
Pasal 11
(1) Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang masuk pada kawasan ekonomi khusus.
(2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 12
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang:
a. berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan.
(2) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat juga diberikan kepada anak yang lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut- turut.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan untuk setiap kali perpanjangan.
Pasal 14
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan 1 (satu) kali perpanjangan.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Pasal 15
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada anak yang lahir di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disesuaikan dengan jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
Pasal 16
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas)
hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya, tidak diperhitungkan overstay apabila penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya.
(4) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan sebagai suatu pernyataan bahwa permohonan ditarik kembali.
Pasal 19
(1) Penolakan pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21
(1) Izin Tinggal Kunjungan dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(2) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan menerakan:
a. cap pembatalan Izin Tinggal pada cap Tanda Masuk dan/atau cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan; dan
b. cap “Deportation” pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat.
(4) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
(5) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan.
Pasal 22
Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal Kunjungan:
a. kembali ke negara asalnya;
b. izinnya telah habis masa berlaku;
c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas;
d. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai deportasi; atau
f. meninggal dunia.
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang lahir di Wilayah INDONESIA pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan;
d. nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA.
(2) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas pada saat kedatangan.
Pasal 24
(1) Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a diberikan Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal pemegang Izin Tinggal Terbatas yang bersifat sementara bermaksud meninggalkan Wilayah INDONESIA sebelum Izin Tinggal Terbatas diterbitkan, Penjamin wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing untuk mengakhiri Izin Tinggal Orang Asing.
(4) Kepala Kantor Imigrasi yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakhiri Izin Tinggal Orang Asing melalui mekanisme pemutakhiran data dan memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(5) Jangka waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas yang bersifat sementara.
Pasal 25
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 2 (dua) tahun;
b. paling lama 1 (satu) tahun;
c. paling lama 6 (enam) bulan;
d. paling lama 90 (sembilan puluh) hari; atau
e. paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa tinggal terbatas atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai alih status Izin Tinggal.
(3) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak boleh melampaui masa berlaku Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(4) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diberikan dalam bentuk kartu dan teraan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(5) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan dalam bentuk teraan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
Pasal 26
(1) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.
(2) Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 27
(1) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
b. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
c. repatriasi;
d. eks warga negara INDONESIA;
e. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
f. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
(2) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28
Pasal 29
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
f. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
g. penandatanganan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
h. pemindaian dokumen selesai; dan
i. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, identifikasi, verifikasi data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
d. persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
f. penandatanganan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. pemindaian dokumen selesai; dan
h. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Pasal 32
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang, kecuali Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal terbatas saat kedatangan.
(2) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 33
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
Pasal 34
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi, kecuali untuk perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Kemigrasian.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 35
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 30 dan kartu Izin Tinggal Terbatas yang lama serta surat keterangan tempat tinggal.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal, melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
g. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas, peneraan cap Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
i. pemindaian dokumen selesai; dan
j. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Pasal 37
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. penandatangan surat permohonan persetujuan; dan
f. pemindaian dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(2) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal;
c. pemindaian dokkumen selesai; dan
d. pengiriman surat ke Kantor Imigrasi secara manual dan/atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(4) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Pasal 38
(1) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian menindaklanjuti permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan dan pengkajian persyaratan;
b. pembuatan dan penandatanganan surat permohonan kepada Direktur Jenderal;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. pengiriman surat permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(2) Penyelesaian pembuatan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. pembuatan dan penandatanganan surat Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. pengiriman surat ke Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pasal 39
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau dari Direktur Jenderal melalui mekanisme:
a. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
b. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
c. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
d. pemindaian dokumen selesai; dan
e. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan perpanjangan dari Kepala Kantor Wilayah atau dari Direktur Jenderal diterima.
(3) Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan setelah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan sebagai suatu pernyataan bahwa permohonan ditarik kembali.
Pasal 41
(1) Izin Tinggal Terbatas Perairan diberikan kepada Orang Asing yang bekerja sebagai:
a. nakhoda;
b. awak kapal; atau
c. tenaga ahli.
(2) Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya membawahi tempat keberadaan Orang Asing yang bersangkutan dapat memberikan persetujuan kepada pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan untuk berada di darat paling lama 7 (tujuh) hari dalam rangka:
a. kepentingan administrasi dengan kantor Penjaminnya;
b. berobat;
c. meninggalkan Wilayah INDONESIA tidak dengan kapal atau Alat Angkutnya dan masuk ke Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Izin Masuk Kembali;
d. meninggalkan Wilayah INDONESIA tidak dengan kapal atau Alat Angkutnya dan tidak bermaksud bergabung kembali dengan kapal atau Alat Angkutnya; atau
e. deportasi.
(4) Persetujuan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan untuk berada di darat diberikan dalam bentuk:
a. surat keterangan izin berada di darat, bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan c;
b. peneraan cap “Exit Pass”, bagi orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d; dan
c. peneraan cap “Deportation” bagi orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
Pasal 42
(1) Orang Asing yang bermaksud bekerja di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dapat masuk ke Wilayah INDONESIA dengan cara:
a. datang langsung bersama kapal atau alat apungnya; atau
b. tidak dengan kapal atau alat apungnya, dalam hal penambahan atau penggantian awak kapal atau alat apung.
(2) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang datang langsung dengan kapal atau alat apungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
(3) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang datang tidak dengan kapal atau alat apungnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b wajib memiliki Visa tinggal terbatas saat kedatangan.
Pasal 43
(1) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan dalam rangka bergabung bekerja di kapal laut, Alat Angkut, alat apung, atau instalasi di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diberikan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat dipergunakan dalam rangka:
a. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
b. melakukan inspeksi atau audit;
c. melayani purnajual;
d. memasang dan mereparasi mesin;
e. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
atau
f. melakukan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
(3) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan Izin Masuk Kembali.
(4) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus dengan Izin Masuk Kembali.
Pasal 44
(1) Izin Tinggal Terbatas Perairan diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 1 (satu) tahun; atau
b. paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.
(3) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berlaku Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(4) Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk teraan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
Pasal 45
Pasal 46
(1) Izin Tinggal Terbatas Perairan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Izin Tinggal Terbatas Perairan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setiap kali perpanjangan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan.
Pasal 47
(1) Permohonan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal mengenai Izin Tinggal Terbatas Perairan yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda terima sebagai tanda bukti permohonan.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon pada kesempatan pertama dan memberikan bukti tanda pengembalian yang menyatakan permohonan ditarik kembali.
Pasal 48
Pasal 49
Permohonan peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda terima sebagai bukti permohonan peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan oleh Pejabat Imigrasi.
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegangnya:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah INDONESIA;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai deportasi; atau
h. meninggal dunia.
Pasal 53
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, yang bermaksud meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak ingin masuk kembali, harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan dengan menyerahkan kartu Izin Tinggal Terbatasnya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan surat pengakhiran sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu Izin Tinggal Terbatasnya; dan
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(3) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. penarikan kartu Izin Tinggal Terbatas dan peneraan cap pengembalian kartu Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan.
e. pemindaian dokumen selesai; dan
f. penyerahan dokumen.
(4) Orang Asing yang telah berakhir Izin Tinggal Terbatasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Return Of Immigration Document” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan.
(5) Peneraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 54
(1) Dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, berada di luar Wilayah INDONESIA atau kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku, Penjamin atau Penanggung Jawab wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggalnya.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang Izin Tinggalnya sudah berakhir dan bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA dapat mengembalikan kartu Izin Tinggal Terbatasnya kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 55
(1) Dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab dari Orang Asing ingin mengakhiri penjaminannya terhadap Orang Asing yang masih berada di Wilayah INDONESIA dan Izin Tinggal Terbatasnya masih berlaku, harus melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggal Terbatas Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Penjamin atau Penanggung Jawab wajib mengeluarkan Orang Asing sebagaimana dimaksud ayat
(1) dari Wilayah INDONESIA dan mengembalikan kartu Izin Tinggal Terbatas.
Pasal 56
Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Izin Tinggal Terbatas yang telah berakhir.
Pasal 57
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan yang bermaksud meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak ingin masuk kembali harus melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat Alat Angkut, alat apung, atau instalasi untuk mengakhiri Izin Tinggalnya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penjamin dengan menyampaikan surat pengakhiran sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berupa Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan.
(3) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. peneraan cap “Exit Pass” pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan;
e. pemindaian akhir; dan
f. penyerahan.
(4) Peneraan cap pengakhiran Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Orang Asing yang Izin Tinggal Terbatas Perairannya telah berakhir wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara INDONESIA dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA.
(2) Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan kepada:
a. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang memilih kewarganegaraan asing;
b. anak yang lahir di INDONESIA dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
c. warga
yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melalui alih status.
(4) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
Pasal 59
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b.
(2) Jangka waktu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap:
a. suami, istri, ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c; dan
b. ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap dari anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b.
Pasal 60
Izin Tinggal Tetap diberikan dalam bentuk kartu dan teraan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan.
Pasal 61
Pemberian Izin Tinggal Tetap berdasarkan alih status dari Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2) Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dilaksanakan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal Orang Asing.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang didaftarkan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaiannya melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
(5) Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
Pasal 66
Pasal 67
(1) Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) melalui mekanisme:
a. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
c. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
d. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan;
e. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. pemindaian dokumen selesai; dan
g. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 68
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima Permohonan sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada
Penjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan tanda pengembalian yang memuat pernyataan permohonan ditarik kembali.
Pasal 69
Pasal 70
(1) Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
(2) Pembatalan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dengan menerakan cap pembatalan Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan dan/atau mencabut kartu Izin Tinggal Tetap.
(4) Pembatalan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
(5) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang Izin Tinggal Tetapnya dibatalkan untuk meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan.
Pasal 71
(1) Izin Tinggal Tetap berakhir karena pemegangnya:
a. meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA;
b. tidak melakukan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA;
d. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai tindakan Deportasi; atau
f. meninggal dunia.
(2) Izin Tinggal Tetap juga berakhir karena pemegangnya:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA; atau
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya.
Pasal 72
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang bermaksud meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak ingin masuk kembali, harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan dengan menyerahkan kartu Izin Tinggal Tetapnya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan surat pengakhiran sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu Izin Tinggal Tetap; dan
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(3) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. penarikan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pengembalian kartu Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan.
e. pemindaian dokumen selesai; dan
f. penyerahan dokumen.
(4) Orang Asing yang telah berakhir Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Return Of Immigration Document” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan.
(5) Peneraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 73
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang berada di luar Wilayah INDONESIA dan tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku, Penjamin atau Penanggung Jawab wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkannya untuk mengakhiri Izin Tinggal.
(2) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang berada di luar Wilayah INDONESIA yang Izin Tinggalnya sudah berakhir dan masuk kembali ke Wilayah INDONESIA dapat mengembalikan kartu Izin Tinggal Tetapnya kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang berada di luar Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun dan masuk kembali ke Wilayah INDONESIA, kartu Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang bersangkutan harus ditarik dan dibatalkan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta dikembalikan kepada Kantor Imigrasi yang menerbitkan.
(4) Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 74
(1) Dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab dari Orang Asing ingin mengakhiri penjaminannya terhadap Orang Asing yang masih berada di Wilayah INDONESIA dan Izin Tinggal Tetapnya masih berlaku harus melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggal Tetap Orang Asing.
(2) Penjamin atau Penanggung Jawab wajib mengeluarkan Orang Asing sebagaimana dimaksud ayat
(1) dari Wilayah INDONESIA dan mengembalikan kartu Izin Tinggal Tetap.
Pasal 75
Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir.
Pasal 76
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c. surat keterangan tempat tinggal.
Pasal 77
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 harus dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap berakhir.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 78
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1), diselesaikan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. wawancara, pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari;
e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi;
f. penerbitan nomor register dan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya paling lama 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan;
g. pemindaian dokumen selesai; dan
h. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.
Pasal 79
Pasal 80
Dalam hal pelaporan ditolak oleh Direktur Jenderal, Izin Tinggal Tetap Orang Asing dibatalkan.
Pasal 81
(1) Berkas pelaporan Izin Tinggal Tetap yang telah lengkap diberikan tanda terima permohonan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasiyang ditunjuk.
(2) Dalam hal dokumen pelaporan belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasiyang ditunjuk mengembalikan berkas pelaporan pada kesempatan pertama kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap untuk dilengkapi disertai bukti tanda pengembalian yang disertai alasan.
BAB V
ORANG ASING YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
(1) Dalam keadaan tertentu, Orang Asing dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang dialami oleh Orang Asing yang:
a. menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlaku;
b. mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berada di Wilayah INDONESIA karena menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
d. korban penyelundupan manusia; dan
e. ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi berdasarkan surat perintah pendetensian.
Pasal 83
(1) Dalam hal penyidikan dihentikan atau Orang Asing yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana atau dilepaskan dari segala tuntutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat
(2) huruf a dapat diberikan kembali Izin Tinggal sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan Wilayah INDONESIA.
Pasal 84
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a yang akan menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, atau asimilasi harus memperoleh Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengecualian dari kewajiban memiliki Izin Tinggal.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan secara tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan melampirkan:
a. fotokopi Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. fotokopi kartu tanda penduduk Penjamin;
d. fotokopi surat keterangan jaminan dari perwakilannya; dan
e. fotokopi surat jaminan dari Penjamin.
(3) Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan diterima secara lengkap.
(1) Dalam keadaan tertentu, Orang Asing yang jangka waktu Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetapnya berakhir dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alasan kemanusiaan;
b. bencana alam;
c. berada di Wilayah INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Deportasi yang tidak ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi;
d. dalam proses hukum atau sedang dalam penanganan aparat penegak hukum dan tidak dilakukan penahanan atau di penjara;
atau
e. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan berupa pidana bersyarat.
(3) Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
Pasal 87
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali perpanjangan.
(2) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap kali perpanjangan.
Pasal 88
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa terhadap alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku; dan
b. surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, surat keterangan dokter, rekam medis, atau surat rekomendasi dari dokter pemerintah.
(3) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(4) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Pasal 89
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Kepala Kantor Imigrasi melakukan pendataan Orang Asing yang akan diberikan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
b. Visa; dan/atau
c. Izin Tinggal yang dimiliki.
(4) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(5) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Pasal 90
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi.
(2) Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan Orang Asing yang akan diberikan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
b. Visa; dan/atau
c. Izin Tinggal yang dimiliki.
(4) Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(5) Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Pasal 91
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf d diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan:
a. surat keterangan dimulainya penyidikan oleh penyidik;
b. daftar Pencegahan; atau
c. permintaan dari instansi pemerintah atau instansi penegak hukum.
(2) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pendataan terhadap:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. Visa; dan/atau
d. Izin Tinggal yang dimiliki.
(3) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(4) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Pasal 92
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melaksanakan Pencegahan terhadap Orang Asing, Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan diberikan surat tanda penerimaan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggalnya untuk diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Pasal 93
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan:
a. salinan putusan pengadilan yang disampaikan oleh instansi penegak hukum; dan
b. surat pemberitahuan dari Balai Pemasyarakatan.
(2) Selain berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal keadaan terpaksa juga dapat diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh advokat dari Orang Asing yang bersangkutan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat kuasa; dan
b. salinan putusan pengadilan.
(3) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pendataan terhadap:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2);
b. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
c. Visa; dan/atau
d. Izin Tinggal yang dimiliki.
(4) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(5) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pasal 94
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dan huruf b yang akan meninggalkan Wilayah INDONESIA wajib mendapatkan peneraan cap “Exit Pass” pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(2) Orang Asing pemegang Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2)
Pasal 95
Ketentuan mengenai pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 94 berlaku secara mutatis dan mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Pasal 96
(1) Penjamin terdiri atas:
a. orang perorangan warga negara INDONESIA; atau
b. Korporasi yang diwakili oleh warga negara INDONESIA atau Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, sebagai direksi atau jabatan yang setingkat yang namanya tercantum dalam struktur organisasi atau akte pendirian perusahaan, badan, atau lembaga.
(2) Penanggung Jawab terdiri atas:
a. suami atau istri warga negara INDONESIA; atau
b. ayah atau ibu warga negara INDONESIA.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Izin Tinggal tetap yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir;
b. Izin Tinggal yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang lama; atau
c. Kantor Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, atau tempat yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang belum menyediakan pelayanan Izin Tinggal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, pelayanan dilaksanakan secara manual.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-658.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Kemudahan Khusus Keimigrasian;
b. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-659.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Bentuk Peneraan Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
c. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-0611.IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F.658.IZ.01.10 Tahun 2003 Tentang Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
d. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.329.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, dan Gugurnya Izin Keimigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 99
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
(1) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan.
(3) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l. melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan pembelian barang;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
q. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
(4) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam rangka:
a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. melakukan pembicaraan bisnis;
f. melakukan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti pameran internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.
(5) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(1) Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
(2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan permohonan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. wawancara ayah dan/atau ibunya, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik berupa foto anak;
g. peneraan pemberian Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan;
h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
i. pemindaian dokumen selesai; dan
j. penyerahan dokumen.
(3) Permohonan pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. fotokopi Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku;
d. fotokopi Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya;
e. kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua bagi yang menikah;
f. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi; dan
g. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah dilakukan wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
g. peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan;
h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
i. pemindaian dokumen selesai; dan
j. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan terhadap Orang Asing tertentu berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pengambilan data biometrik foto dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dilakukan untuk perpanjangan pertama.
(4) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing yang bersangkutan atau ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di Wilayah INDONESIA;
b. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
(5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(6) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak pemberian Izin Tinggal Kunjungan.
(3) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan.
(4) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), juga dilaksanakan dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(5) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan berlaku juga terhadap anak yang lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya yang ditolak pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungannya.
, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Penolakan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat.
(4) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
huruf d dan huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
b. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
c. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA;
e. melayani purnajual;
f. memasang dan mereparasi mesin;
g. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
i. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
j. melakukan kegiatan pengobatan; atau
k. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
(1) Permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;
b. surat penjaminan dari Penjamin; dan
c. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
(3) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi penanam modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di INDONESIA;
b. surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
c. izin usaha tetap;
d. surat izin usaha perdagangan;
e. tanda daftar perusahaan; dan
f. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
(4) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
b. izin usaha tetap;
c. surat izin usaha perdagangan;
d. tanda daftar perusahaan;
e. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
f. akta pendirian perusahaan.
(5) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi tenaga ahli di atas kapal laut, Alat Angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
b. rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait;
c. izin usaha tetap;
d. surat izin usaha perdagangan;
e. tanda daftar perusahaan;
f. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
g. akta pendirian perusahaan.
(6) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bagi yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan;
b. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan
c. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
(7) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. surat rekomendasi dari kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
b. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik INDONESIA.
(8) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bagi yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
(9) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi pelaku perkawinan campuran yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penanggung Jawab dengan melampirkan juga:
a. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
c. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
(10) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
b. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
(11) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara INDONESIA sebagai Penanggung Jawab dengan melampirkan juga:
a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
(12) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan, juga:
a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; dan
c. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya.
(13) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi eks warga negara INDONESIA dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. bukti keterangan dari kepala perwakilan
tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA;
b. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik INDONESIA atau ijazah.
(14) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi eks warga negara INDONESIA bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik INDONESIA yang
sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik INDONESIA atau ijazah.
(15) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara INDONESIA atau Penjamin dengan melampirkan juga:
a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
c. bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
(16) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
b. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah INDONESIA;
c. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
d. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
e. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara INDONESIA sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
(17) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara INDONESIA, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya warga negara INDONESIA sebagai Penanggung Jawab dengan melampirkan juga:
a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemakan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali, bahasa Inggris; dan
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
(18) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bagi yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
(19) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
(20) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali Tanda Masuk pada Paspor Kebangsaan, bagi anak yang lahir di Wilayah INDONESIA yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan juga:
a. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
c. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
d. surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan
e. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
(1) Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan bagi warga negara Taiwan pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas yang bekerja pada Kamar Dagang dan Industri Taiwan yang berkedudukan di Wilayah INDONESIA termasuk keluarganya.
(2) Permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor diplomatik atau paspor dinas yang sah dan masih berlaku;
b. rekomendasi dari Badan Intelijen Negara;
c. surat penjaminan dari pejabat yang berwenang pada Kamar Dagang dan Industri Taiwan di Wilayah INDONESIA; dan
d. identitas Penjamin berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas.
(3) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi warga negara Taiwan yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas melampirkan juga:
a. akta perkawinan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA; dan
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas suami dan/atau istri.
(4) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bagi anak dari warga negara Taiwan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas melampirkan juga:
a. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA;
b. akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA; dan
c. kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibu.
(5) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bagi anak yang lahir di Wilayah INDONESIA yang mengikuti status Izin Tinggal ayah dan/atau ibu warga negara Taiwan pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
b. paspor diplomatik atau dinas orang tua;
c. Izin Tinggal Terbatas orang tua;
d. akta perkawinan orang tua bagi yang menikah; dan
e. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal.
(6) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan asas timbal balik.
(7) Pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(8) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
huruf f diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
(3) Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(4) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf c dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
huruf d dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah didaftarkan sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
(5) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf d diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas berakhir.
(1) Pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan dilaksanakan melalui:
a. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal; dan
b. peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang membawahi wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebelum Alat Angkut masuk ke Wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal terjadi penggantian dan/atau penambahan Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing, permohonan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan setelah Alat Angkut masuk ke Wilayah INDONESIA.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi;
b. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
c. surat penjaminan dari Penjamin;
d. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasinya;
e. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
f. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan melalui kuasa.
(6) Penetapan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. cetak tanda permohonan;
c. entri data;
d. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. persetujuan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. penandatanganan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. pemindaian dokumen selesai; dan
h. penyerahan dokumen kepada Penjamin.
(7) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerja kapal, alat apung, atau instalasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta instansi terkait lainnya.
(8) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat juga disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang diminta oleh Penjamin sesuai rencana operasi kapal, alat apung, atau instalasi.
(9) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(1) Penjamin yang telah menerima Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan wajib mengajukan permohonan peneraan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan.
(2) Peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Permohonan peneraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan;
b. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi;
c. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
d. surat penjaminan dari Penjamin;
e. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasi;
f. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
g. surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan melalui kuasa.
(4) Permohonan peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. cetak tanda permohonan;
c. entri data;
d. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan;
g. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
h. pemindaian dokumen selesai; dan
i. penyerahan dokumen.
(5) Peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan setelah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 35 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (5) atau Pasal 35 ayat (1).
(3) Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menolak pemberian Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e.
(4) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak pemberian, perpanjangan atau peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan Pasal 46 ayat (3) atau Pasal 48 ayat (3).
(5) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) juga dilaksanakan dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA;
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara; atau
j. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga terhadap anak yang ayah dan/atau ibunya ditolak pemberian atau perpanjangan.
(7) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(8) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat.
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas karena kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA.
(2) Pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), dilaksanakan dengan menerakan cap pembatalan Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan dan/atau mencabut kartu Izin Tinggal Terbatasnya.
(5) Pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
(6) Dalam hal terjadi pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Imigrasi atau Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan.
(1) Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
c. surat keterangan tempat tinggal; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
(3) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Izin Tinggal Tetap bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau Penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan juga:
a. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit;
b. akta perkawinan surat kawin orang tua;
c. kartu Izin Tinggal Tetap orang tua; dan
d. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
(4) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan Izin Tinggal tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara INDONESIA, dengan melampirkan juga:
a. Pernyataan Integrasi;
b. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki;
c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan
berdasarkan Pasal 41UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA, bagi yang memiliki; dan
d. bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian.
(5) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diajukan oleh ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA dengan melampirkan juga:
a. Pernyataan Integrasi;
b. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
c. bukti pencabutan Paspor bagi yang memiliki;
d. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan
berdasarkan Pasal 41 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA, bagi yang memiliki;
e. bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian; dan
f. surat persetujuan Direktur Jenderal.
(6) Selain melampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks warga negara INDONESIA yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA dan tinggal di Wilayah INDONESIA diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. Pernyataan Integrasi;
b. surat penjaminan dari Penjamin;
c. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
d. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara INDONESIA, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara INDONESIA, atau Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(1) Permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak:
a. tanggal kelahiran, bagi anak berkewarganegaraan asing yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap serta tidak dalam perkawinan campuran;
b. pengembalian Paspor, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang memilih menjadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA;
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan dan bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA; atau
d. terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan INDONESIA, bagi warga negara INDONESIA yang tinggal di Wilayah INDONESIA.
(2) Dalam hal permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu lebih dari 14 (empat belas) hari, pemberian Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat.
(3) Permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. identifikasi dan verifikasi data, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat;
e. penandatanganan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
f. pemindaian dokumen selesai; dan
g. pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(4) Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(5) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran melalui mekanisme:
a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
b. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(6) Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(7) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
(8) Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Permohonan Izin Tinggal Tetap yang tidak memerlukan persetujuan diselesaikan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
g. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan;
h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
i. pemindaian dokumen selesai; dan
j. penyerahan dokumen.
(2) Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (8) melalui mekanisme:
a. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
c. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
d. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan;
e. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. pemindaian dokumen selesai; dan
g. penyerahan dokumen.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
(5) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan
wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
(2) Kepala Kantor Imigrasi yang menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap meneruskan permohonan disertai pertimbangan dan saran kepada Kepala Kantor Wilayah melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
c. identifikasi dan verifikasi data;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. penandatanganan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
f. pemindaian dokumen selesai; dan
g. penyampaian surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran melalui mekanisme:
a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
b. penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(6) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian surat Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(7) Surat persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Kepala Kantor Wilayah diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilakukan terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 atau Pasal 66.
(3) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilaksanakan dalam hal Orang Asing yang:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA;
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara; atau
j. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
(5) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(6) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat.
(1) Kepala Kantor Imigrasi yang menerima permohonan pelaporan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(2) menyampaikan permohonan disertai pertimbangan dan saran kepada Kepala Kantor Wilayah melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. identifikasi dan verifikasi data serta pembuatan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat;
e. penandatanganan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
f. pemindaian dokumen selesai; dan
g. pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan dan pengkajian persyaratan;
b. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(5) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
(6) Surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(7) Kepala Kantor Imigrasi menyelesaikan laporan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melalui mekanisme:
a. wawancara dan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari;
b. penerbitan nomor register dan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan pemberian Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan dan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya paling lama 2 (dua) tahun;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyerahan dokumen.
(8) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
(9) Penyelesaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Direktur Jenderal diterima.
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b yang telah berada di Rumah Detensi Imigrasi untuk waktu 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat diberikan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi dan dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Deteni kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. alamat Deteni;
b. surat pernyataan yang memuat kesediaan wajib melapor kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggalnya mengenai:
1. keberadaannya secara periodik setiap 1 (satu) bulan; dan
2. perubahan status sipil, pekerjaan, atau alamat.
c. surat keterangan bertempat tinggal dari rukun tetangga.
(3) Kepala Rumah Detensi Imigrasi melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Kepala Rumah Detensi Imigrasi menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
(5) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dapat melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan.
(6) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pertimbangan dan saran kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(7) Direktur Jenderal melakukan penelitian, pengkajian, dan penelaahan terhadap hasil penelitian dan pengkajian untuk memberikan persetujuan atau penolakan serta menyampaikan kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil penelitian dan pengkajian diterima.
(8) Kepala Rumah Detensi Imigrasi memberikan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi terhadap permohonan yang telah disetujui dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan melakukan pemutakhiran data.
huruf c sampai dengan huruf e, yang akan meninggalkan Wilayah INDONESIA wajib mendapatkan peneraan cap “Deportation” pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(3) Peneraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme :
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. peneraan cap “Exit Pass” atau cap “Deportation” pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan;
e. pemindaian dokumen selesai; dan
f. penyerahan dokumen.
(4) Orang Asing yang Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanannya telah dilakukan peneraan cap wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal peneraan.