Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Penolakan pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak pemberian Izin Tinggal Kunjungan.
(3) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan.
(4) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), juga dilaksanakan dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(5) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan berlaku juga terhadap anak yang lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya yang ditolak pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungannya.
Koreksi Anda
