Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal, melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
g. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas, peneraan cap Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
i. pemindaian dokumen selesai; dan
j. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Koreksi Anda
