Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), diselesaikan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data dan cetak tanda permohonan; c. pemindaian berkas; d. wawancara, pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi; f. penerbitan nomor register dan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya paling lama 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; g. pemindaian dokumen selesai; dan h. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.
Koreksi Anda