Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap. (2) Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan sebagai suatu pernyataan bahwa permohonan ditarik kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id